Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

SYAMSUDDIN

25 21-0 07:10:05

54 Kali Dibaca

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

Logo-kopdes

Struktur Kopdes Merah Putih Wani Lumbumpetigo

Wani Lumbumpetigo,Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha yang mandiri dan transparan.

Salah satu fondasi penting dalam operasional koperasi ini adalah struktur organisasinya yang jelas dan akuntabel.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan partisipasi anggota, pengambilan keputusan yang efektif, dan pengelolaan usaha yang profesional.


Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan informasi dari musyawarah desa khusus pembentukan koperasi, berikut adalah struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya operasional dan pengembangan koperasi.
  2. Wakil Ketua Bidang Usaha: Membantu Ketua dalam mengawasi dan mengelola berbagai unit usaha koperasi.
  3. Anggota: Memiliki peran dalam mendukung operasional dan pengembangan unit usaha koperasi.

Struktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara pengurus koperasi.


Ketua memiliki peran sentral dalam kepemimpinan, sementara Wakil Ketua fokus pada pengembangan usaha.

Anggota pengurus lainnya turut berperan aktif dalam menjalankan berbagai unit usaha koperasi.

Landasan Hukum dan Prinsip Organisasi Koperasi di Indonesia

Secara umum, struktur organisasi koperasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam undang-undang tersebut, organ koperasi terdiri dari:

1. Rapat Anggota:

Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan kebijakan umum koperasi.

2. Pengurus:

Bertanggung jawab atas pengelolaan dan menjalankan kegiatan usaha koperasi sehari-hari.

Pengurus dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.

3. Pengawas:

Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.


Meskipun informasi spesifik mengenai Rapat Anggota dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih belum detail dalam sumber yang tersedia, keberadaan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota mengindikasikan adanya representasi dari fungsi-fungsi pengelolaan inti dalam sebuah koperasi.

Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa unit usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat desa secara luas.

Unit-unit usaha yang direncanakan meliputi:

  • Usaha Simpan Pinjam: Menyediakan layanan penyimpanan dana dan pinjaman dengan persyaratan yang menguntungkan bagi anggota.
  • Unit Perdagangan: Melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
  • Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Menyediakan layanan atau produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat desa.

Dengan adanya struktur organisasi yang solid dan unit-unit usaha yang beragam, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di Desa Wani Lumbumpetigo dan sekitarnya.

Transparansi dalam pengelolaan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota akan menjadi kunci keberhasilan koperasi ini dalam mencapai tujuannya.

Artikel ini memberikan gambaran awal mengenai struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan informasi yang tersedia.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi akan memberikan detail yang lebih lengkap mengenai mekanisme kerja dan pembagian wewenang dalam organisasi. ***@Syam

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN LOLO

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 173.685.288,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.199.871.581,00RP 173.554.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -146.645.810,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 92.769.644,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 80.850.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 518.451.744,00RP 80.850.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 463.826.200,00RP 49.204.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.021.985,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 43.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa