
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 21 Mei 2025 | 54 Kali Dibaca

Artikel
SYAMSUDDIN
25 21-0 07:10:05
54 Kali Dibaca
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo
Wani Lumbumpetigo,Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha yang mandiri dan transparan.
Salah satu fondasi penting dalam operasional koperasi ini adalah struktur organisasinya yang jelas dan akuntabel.
Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan partisipasi anggota, pengambilan keputusan yang efektif, dan pengelolaan usaha yang profesional.
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan informasi dari musyawarah desa khusus pembentukan koperasi, berikut adalah struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih:
- Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya operasional dan pengembangan koperasi.
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Membantu Ketua dalam mengawasi dan mengelola berbagai unit usaha koperasi.
- Anggota: Memiliki peran dalam mendukung operasional dan pengembangan unit usaha koperasi.
Struktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara pengurus koperasi.
Ketua memiliki peran sentral dalam kepemimpinan, sementara Wakil Ketua fokus pada pengembangan usaha.
Anggota pengurus lainnya turut berperan aktif dalam menjalankan berbagai unit usaha koperasi.
Landasan Hukum dan Prinsip Organisasi Koperasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi koperasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam undang-undang tersebut, organ koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota:
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan kebijakan umum koperasi.
2. Pengurus:
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan menjalankan kegiatan usaha koperasi sehari-hari.
Pengurus dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.
3. Pengawas:
Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.
Meskipun informasi spesifik mengenai Rapat Anggota dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih belum detail dalam sumber yang tersedia, keberadaan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota mengindikasikan adanya representasi dari fungsi-fungsi pengelolaan inti dalam sebuah koperasi.
Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa unit usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat desa secara luas.
Unit-unit usaha yang direncanakan meliputi:
- Usaha Simpan Pinjam: Menyediakan layanan penyimpanan dana dan pinjaman dengan persyaratan yang menguntungkan bagi anggota.
- Unit Perdagangan: Melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
- Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Menyediakan layanan atau produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat desa.
Dengan adanya struktur organisasi yang solid dan unit-unit usaha yang beragam, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di Desa Wani Lumbumpetigo dan sekitarnya.
Transparansi dalam pengelolaan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota akan menjadi kunci keberhasilan koperasi ini dalam mencapai tujuannya.
Artikel ini memberikan gambaran awal mengenai struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan informasi yang tersedia.
Untuk pemahaman yang lebih mendalam, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi akan memberikan detail yang lebih lengkap mengenai mekanisme kerja dan pembagian wewenang dalam organisasi. ***@Syam
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
227

Populasi
151

Populasi
-

Populasi
750

Populasi
1128
227
LAKI-LAKI
151
PEREMPUAN
-
JUMLAH
750
BELUM MENGISI
1128
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset
FITRIA

Kaur Keuangan
SUNARTIN

Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan
SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I
HERMAN LOLO

Kepala Dusun II
TAJRIN

Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA



Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

105 Kali
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025

103 Kali
Musyawarah Desa Khusus

54 Kali
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

53 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

50 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari s.d Bulan April Tahun 2025

50 Kali
Kegiatan Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat - Desa Wani Lumbumpetigo
.webp)
39 Kali
Berita Acara Kegiatan Ketahanan Pangan TA. 2023
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 261 |
Kemarin | : | 391 |
Total | : | 6,724 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.74 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar