Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

SYAMSUDDIN

25 19-0 11:57:15

49 Kali Dibaca

 

Ketahanan Pangan

 

Syam Digital

      Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, 
sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini,
penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan diwajibkan dilakukan
melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan berbagai pelaku usaha di sektor pangan. Musyawarah Desa: Landasan Program Ketahanan Pangan Musdes menjadi wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari kelompok-kelompok pelaku usaha
seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha olahan pangan. Hasil dari musyawarah ini mencakup: Usulan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan: Identifikasi program yang mendukung ketahanan pangan. Rencana Anggaran dan Biaya: Penetapan anggaran yang perlu disiapkan untuk tiap program. Kelembagaan Pengelola: Pelibatan BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat dalam pengelolaan program. Rencana Usaha Pertanian Dalam siklus usaha tani, ada beberapa langkah penting yang harus dipertimbangkan: Perhitungan Rencana Anggaran Biaya: Fokus pada efisiensi dan efektivitas biaya yang dibutuhkan
untuk pengembangan produk unggulan. Analisis Kelayakan Usaha: Memastikan bahwa setiap usaha yang direncanakan memiliki prospek yang baik. Penyiapan Lahan: Kerja sama dengan BUM Desa untuk memanfaatkan lahan secara optimal. Pembibitan: Menggandeng kelompok tani untuk menghasilkan komoditas tertentu seperti beras dan sayuran. Penanaman dan Pemeliharaan: Berkolaborasi dengan petani yang memiliki keahlian
dalam teknik tanam yang efektif.Pemanenan dan Penyimpanan:
Memastikan teknik pemanenan yang maju untuk menjaga kualitas hasil panen. Pemasaran: Menjual hasil langsung ke konsumen atau melalui pasar yang lebih besar. Break Even Point: Mengelola kas dengan bijak untuk memastikan keuntungan dari kegiatan usaha. Rencana Usaha di Sektor Peternakan dan Perikanan Sektor peternakan dan perikanan juga perlu rincian perencanaan yang sama: Rencana Anggaran Biaya dan Analisis Kelayakan: Untuk memastikan bahwa investasi pada sektor ini layak dilakukan. Pra Produksi dan Produksi: Diadakan kolaborasi dengan BUM Desa untuk memaksimalkan potensi wilayah. Penyusunan RKP dan APB Desa Hasil musyawarah kelompok akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menetapkan: Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Desa: Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Desa hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Unit Usaha Pelaksana: Pelaksanaan program akan diserahkan kepada BUM Desa atau
lembaga ekonomi lain, jika BUM Desa belum ada.Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jika desa tidak memiliki BUM Desa, keberadaan TPK Ketahanan Pangan Desa menjadi solusi.
TPK ini berfungsi untuk mengelola program ketahanan pangan dan diharapkan menjadi embrio
bagi pembentukan BUM Desa di masa yang akan datang. Kesimpulan Dengan mengikuti pedoman ini, desa kedepannya dapat secara efektif menggunakan Dana Desa
untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak,
desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan. Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat
dalam musyawarah serta pengelolaan program ketahanan pangan di desa Anda!
@Syam

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN LOLO

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 173.685.288,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.199.871.581,00RP 173.554.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -146.645.810,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 92.769.644,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 80.850.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 518.451.744,00RP 80.850.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 463.826.200,00RP 49.204.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.021.985,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 43.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa