
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 25 Mei 2025 | 124 Kali Dibaca

Artikel
SYAMSUDDIN
25 25-0 12:41:09
124 Kali Dibaca
Nomor : S-9/MK/PK/2025 14 Mei 2025
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025
Yth.
1. Bupati/Walikota Penerima Dana Desa
2. Kepala Desa Penerima Dana Desa
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar
menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai
modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal
tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada kepala desa:
- Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera
melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang ata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. - Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus,
ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP. - Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf)
atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
2. Kepada bupati/wali kota:
- Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama
unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan
KDMP. - Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. - Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
- Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti
penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
3. Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksudpada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untukmodal awal pembentukan KDMP.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Tembusan Yth.
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Koordinator Bidang Pangan
3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Menteri Koperasi
5. Menteri Dalam Negeri
6. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
227

Populasi
151

Populasi
-

Populasi
750

Populasi
1128
227
LAKI-LAKI
151
PEREMPUAN
-
JUMLAH
750
BELUM MENGISI
1128
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset
FITRIA

Kaur Keuangan
SUNARTIN

Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan
SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I
HERMAN LOLO

Kepala Dusun II
TAJRIN

Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA



Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

124 Kali
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025

107 Kali
Musyawarah Desa Khusus

67 Kali
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

58 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

56 Kali
Kegiatan Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat - Desa Wani Lumbumpetigo

53 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari s.d Bulan April Tahun 2025
.webp)
43 Kali
Berita Acara Kegiatan Ketahanan Pangan TA. 2023
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 188 |
Kemarin | : | 270 |
Total | : | 7,326 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.74 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar