
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 09 Oktober 2025 | 3 Kali Dibaca
Artikel
SYAMSUDDIN
25 09-1 08:46:10
3 Kali Dibaca
Tugas dan Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014
Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Fungsi BPD (Pasal 31)
Pembahasan Peraturan
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Aspirasi Masyarakat
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Pengawasan
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Tugas BPD (Pasal 32)
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Anggota BPD (Pasal 55)
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kewajiban Anggota BPD (Pasal 60)
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI - Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Wewenang BPD (Pasal 63)
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun peraturan tata tertib BPD
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
782

Populasi
673

Populasi
-

Populasi
10

Populasi
1465
782
LAKI-LAKI
673
PEREMPUAN
-
JUMLAH
10
BELUM MENGISI
1465
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AMIR RAMANG

Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan
SUNARTIN

Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset
FITRIA

Kasi Pemerintahan
SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I
HERMAN L

Kepala Dusun II
TAJRIN

Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA



Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

5.652 Kali
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

4.487 Kali
10 Program Pokok PKK dan Penjelasannya

3.283 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

772 Kali
Sipades Ver 3.0

471 Kali
Permendagri No. 84 Tahun 2015

442 Kali
Sejarah Singkat Desa Wani Lumbumpetigo
.gif)
380 Kali
Pelatihan Pengurus Bumdes Wani Lumbumpetigo


3 Kali
Tugas dan Fungsi BPD

66 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024

132 Kali
Nama Desa Se-Indonesia

142 Kali
Kabupaten Donggala Dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional

260 Kali
PMK NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026


265 Kali
Rembuk Stunting Tahun 2025

209 Kali
Peluncuran Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 447 |
Kemarin | : | 953 |
Total | : | 66,193 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.83 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar