Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Tugas dan Fungsi BPD

SYAMSUDDIN

25 09-1 08:46:10

3 Kali Dibaca

 

Tugas dan Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dasar Hukum

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014

Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi BPD (Pasal 31)

 

Pembahasan Peraturan

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

 

Aspirasi Masyarakat

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

 

Pengawasan

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Tugas BPD (Pasal 32)

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Anggota BPD (Pasal 55)

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban Anggota BPD (Pasal 60)

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, 
    serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  • Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD (Pasal 63)

  1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN L

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 554.120.544,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 440.297.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP 124.024.952,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 144.251.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 194.039.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 21.250.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 28.556.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa