Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

SYAMSUDDIN

26 16-0 15:20:14

1.864 Kali Dibaca

 

Transformasi Desa 2026

Bedah Tuntas PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 sebagai kompas utama pengelolaan Dana Desa tahun ini. Dengan total pagu nasional mencapai Rp60,57 triliun, aturan ini membawa perubahan signifikan dalam distribusi dan prioritas penggunaan anggaran di tingkat akar rumput.

Poin Kunci: Kebijakan tahun 2026 sangat menekankan pada penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan ketahanan pangan mandiri.

8 Prioritas Utama Dana Desa 2026

Berdasarkan [JDIH Kemenkeu]() dan regulasi teknis terkait, berikut adalah fokus utama penggunaannya:

  • Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih :Alokasi besar (hingga 58%) diarahkan untuk pembangunan gerai dan sarana pendukung koperasi desa.
  • Sosial BLT Desa : Penanganan kemiskinan ekstrem dengan batas maksimal 15% dari total dana
  • Pangan Ketahanan Pangan : Minimal 20% anggaran wajib dialokasikan untuk pengolahan pangan local
  • Kesehatan Layanan Dasar :Peningkatan fasilitas kesehatan desa dan penanganan stunting secara berkelanjutan. 

 

Transparansi & Penyaluran

Penyaluran dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak Januari hingga Desember 2026. Skema ini dirancang agar desa dapat segera menjalankan program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Pelajari dokumen lengkapnya melalui JDIH Kementerian Keuangan.

© 2026 Pusat Informasi Peraturan Desa

 

Skema Alokasi 2026 Panduan KDMP

I. Perhitungan Alokasi Dana Desa

Berdasarkan rincian [PMK 7/2026] (https://jdih.kemenkeu.go.id),

setiap desa menerima jumlah yang berbeda berdasarkan formula berikut:

Perhitungan Alokasi Dana Desa

Komponen Bobot Indikator Penentu
Alokasi Dasar 65% Dibagi merata ke seluruh desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Formula 30% Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
Alokasi Kinerja 4% Diberikan kepada desa dengan pengelolaan keuangan & hasil pembangunan terbaik.
Alokasi Afirmasi 1% Khusus untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan penduduk miskin tinggi.

*Estimasi pagu rata-rata nasional adalah Rp60,57 triliun untuk ±75.000 desa.


II. Teknis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Sesuai [Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025]
(https://www.youtube.com/watch?v=ScSxmgXBjMM) dan 
PMK terbaru, KDMP wajib menjadi fokus utama belanja desa 
(hingga 58% alokasi).


 
1
  Syarat Keanggotaan & Pendirian

Minimal 500 anggota per koperasi. Desa dengan penduduk < 500 jiwa dapat bergabung    (koperasi antar-desa). Pengurus TIDAK BOLEH berasal dari perangkat desa.

 
  1. Pemanfaatan Dana Desa

Dana digunakan untuk pembangunan fisik: Gerai distribusi, Gudang (Cold Storage), dan modal penyertaan awal bagi desa yang belum memiliki BUMDes.

     2. Sinergi Ketahanan Pangan

Wajib 20% Alokasi ketahanan pangan dapat disalurkan melalui KDMP sebagai modal usaha untuk menyerap hasil pertanian lokal (offtaker).

     3. Pembagian Keuntungan

Minimal 20% dari laba bersih tahunan koperasi wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sumber: [DJPK Kemenkeu](https://djpk.kemenkeu.go.id/) & Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

 

 

 button1 

 

💾
Berikut adalah draf Surat Komitmen Dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Format ini telah disesuaikan dengan standar administrasi Kementerian Desa PDT dan DJPK Kemenkeu untuk tahun anggaran 2026..

 

PEMERINTAH KABUPATEN .....................

KECAMATAN .....................

KANTOR KEPALA DESA .....................

Alamat: Jl. Raya Desa No. .... Kode Pos: .....

SURAT KOMITMEN DUKUNGAN ALOKASI ANGGARAN (APBDes)
NOMOR: ..... / ..... / ..... / 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................
Jabatan : Kepala Desa .......................................
Alamat : .......................................................

Dalam rangka memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa sesuai PMK No. 7 Tahun 2026, dengan ini menyatakan komitmen untuk:

  1. Mengalokasikan anggaran sebesar 58% (Lima Puluh Delapan Persen) dari total Dana Desa TA 2026 untuk pembangunan sarana fisik dan penyertaan modal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  2. Menjamin bahwa pengurus koperasi yang terpilih BUKAN merupakan Perangkat Desa aktif, guna menjaga independensi sesuai regulasi.
  3. Memastikan minimal 500 warga desa terdaftar sebagai anggota aktif koperasi melalui Musyawarah Desa.
  4. Bersedia menerima sanksi berupa pemotongan atau penundaan Dana Desa tahap berikutnya apabila komitmen ini tidak dilaksanakan.

Demikian surat komitmen ini dibuat dengan sadar dan penuh tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai syarat pencairan Dana Desa.

 

Mengetahui,
Ketua BPD

 

 

 

( ........................... )

 

Dibuat di: ..............
Tanggal: .... / .... / 2026
Kepala Desa 

matera-1000-lumbumpetigo

& Cap

( ............................ )

 

 
 
 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN L

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Salamiyah

09 Februari 2026 14:41:10

Terima kasih untuk info tufoksinya...

Supeno

27 Oktober 2025 16:12:41

Terus tingkatkan...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:17:06

Luarbiasa Kemndes RI...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:15:42

Luarbiasa Kemndes RI...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:80
Kemarin:655
Total:171,662
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.53
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.257.005.375,24RP 584.551.275,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 1.130.126.552,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP -38.075.048,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.430.731,24RP 30.430.731,24

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 499.221.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 424.683.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 59.650.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 42.171.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 104.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa