Kedudukan
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Pokok
1. Pemerintahan Desa
Menyelenggarakan sistem pemerintahan desa
2. Pembangunan Desa
Melaksanakan pembangunan infrastruktur
3. Pembinaan Kemasyarakatan
Membina kehidupan sosial masyarakat
4. Pemberdayaan Masyarakat
Memberdayakan masyarakat desa
Wewenang
Hak
Struktur Organisasi
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
Penghasilan & Tunjangan
Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan
Cuti & Perlindungan
Mendapatkan cuti dan perlindungan hukum atas kebijakan
Kewajiban
Kewajiban Utama
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Kewajiban Pelaporan
Laporan ke Bupati
- • Laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan desa
- • Laporan akhir masa jabatan
Laporan ke BPD & Masyarakat
- • Laporan keterangan kepada BPD
- • Informasi publik kepada masyarakat
Kirim Komentar