Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2026

SYAMSUDDIN

26 26-0 16:59:43

70 Kali Dibaca

 
 
Logo Kabupaten Donggala
KABUPATEN      DONGGALA

Pemerintah Kabupaten

DONGGALA

Provinsi Sulawesi Tengah

📜 SURAT EDARAN

Nomor: 400.9.14.1/4/DINSOS-KAB.DONGGALA/I/2026

PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2026

Kepada Yth:

👤 Camat se-Kabupaten Donggala 🏘️ Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Donggala

Menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sekaligus dalam rangka penetapan data sasaran keluarga miskin dan miskin ekstrem di Kabupaten Donggala, diperlukan pemutakhiran data penduduk miskin dan miskin ekstrem dimaksud berdasarkan musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor B-1567/72520/VS.600/2025 tentang Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2025 dimana jumlah penduduk miskin Kabupaten Donggala di angka:

    45.920 jiwa
    14,66% dari total penduduk
  2. Untuk meningkatkan kualitas Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud agar benar-benar sesuai kondisi riil (senyatanya), maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
  3. 📅 Batas Waktu Pelaksanaan

    Pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun 2026 (jadwal terlampir dalam Lampiran I).

  4. Ketentuan pelaksanaan:

    1. Kepala Desa dan Lurah agar segera melaksanakan verifikasi dan validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem (by name by address) melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Donggala Nomor 35 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;
    2. Untuk Desa, hasil Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintahan Desa dan perwakilan peserta Musdes (Contoh format pada Lampiran III);
    3. Untuk Kelurahan, hasil Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kelurahan, LPM dan perwakilan peserta Musyawarah Kelurahan (Contoh format pada Lampiran III);
    4. 📋 Dokumen yang Harus Dilampirkan:

      • Daftar Penduduk Miskin (by name by address)
      • Berita Acara Musdes/Muskel
      • Daftar Hadir Musdes/Muskel
      • Dokumentasi
      • SPTJM Kades/Lurah

      Disampaikan kepada Bupati Donggala Cq. Kepala Dinas Sosial Donggala dengan tembusan kepada Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas PMD dan Camat paling lambat minggu keempat Januari Tahun 2026 dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.

    5. 🎯 Tujuan & Pemanfaatan Data:

      Hasil Verifikasi dan Validasi menjadi baseline data tingkat desa/kelurahan untuk diajukan pengusulan pemutakhiran DTSEN dan digunakan sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya, serta sebagai rujukan dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial dan program intervensi lintas sektor di Kabupaten Donggala.

                  Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Donggala

Pada tanggal 13 Januari 2026

BUPATI DONGGALA

Tanda Tangan Bupati Donggala

VERA ELENA LARUNI, SE.

 
 

📄 Pratinjau Dokumen Lengkap

 
 

 

SURAT EDARAN Nomor : 400.9.14.1/4DINSOS-KAB.DONGGALA/I/2026

 

 

 button1 

BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2026

 

 button1 

BNBA MISKIS DAN MISKIN EKSTREM DESA WANI LUMBUMPETIGO

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN L

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 554.120.544,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 440.297.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP 124.024.952,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 144.251.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 194.039.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 21.250.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 28.556.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa