Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 16 April 2026 | 36 Kali Dibaca
Artikel
SYAMSUDDIN
26 16-0 08:19:41
36 Kali Dibaca
- KTP Digital & KK: Menampilkan versi digital KTP-el dan Kartu Keluarga.
- Dokumen Lainnya: Akses data kependudukan pribadi dan keluarga, termasuk NPWP, kepemilikan kendaraan, BKN, dan daftar pemilih tetap.
- 8 Jenis Layanan: Cetak KK/Biodata, pindah anggota keluarga, perubahan golongan darah, dan pengurusan akta kelahiran/kematian.
QR Code Dinamis: Validasi data yang aman dan terenkripsi.
- Unduh Aplikasi: Instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play atau App Store.
- Isi Data: Masukkan NIK, e-mail, dan nomor HP aktif.
- Swafoto & Scan QR: Lakukan swafoto (tanpa masker/kacamata) dan lakukan scan QR code di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
- Aktivasi E-mail: Cek e-mail untuk kode aktivasi dan login ke aplikasi.
Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP
Kategori : Blog
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP
Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Alamat e-mail pribadi yang aktif;
Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
7. Proses aktivasi IKD telah selesai.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP, di mana pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP
Kategori : Blog Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang resmi dari Kemendagri dapat Anda unduh melalui tautan berikut sesuai dengan perangkat yang Anda gunakan:
Android :Klik 👉 Google Play Store
iOS (iPhone/iPad) :Klik 👉 Apple App Store
Informasi Penting Sebelum Menggunakan:
Instalasi Aman: Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi (Play Store/App Store). Jangan pernah menginstal aplikasi IKD dari file .APK yang dikirim melalui WhatsApp atau media sosial lainnya karena berisiko pencurian data.Aktivasi:
Setelah mengunduh dan mengisi data diri di aplikasi, Anda wajib datang ke kantor Dukcapil terdekat (Kecamatan atau Kelurahan) untuk melakukan verifikasi wajah dan pemindaian QR Code guna mengaktifkan akun.Persyaratan: Pastikan Anda memiliki KTP-el fisik, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang terhubung dengan internet.
.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
782
Populasi
671
Populasi
-
Populasi
9
Populasi
1462
782
LAKI-LAKI
671
PEREMPUAN
-
JUMLAH
9
BELUM MENGISI
1462
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
AMIR RAMANG
Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN
Kaur Keuangan
SUNARTIN
Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE
Kaur Umum dan Aset
FITRIA
Kasi Pemerintahan
SAIRMAN
Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA
Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI
Kepala Dusun I
HERMAN L
Kepala Dusun II
TAJRIN
Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
34.607 Kali
10 Program Pokok PKK dan Penjelasannya
20.312 Kali
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
13.991 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa
5.901 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
5.078 Kali
Sipades Ver 3.0
2.185 Kali
Permendagri No. 84 Tahun 2015
1.647 Kali
Sejarah Singkat Desa Wani Lumbumpetigo
36 Kali
Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP
89 Kali
Pencegahan Stunting Pada Anak
146 Kali
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat desa
5.901 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
1.235 Kali
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
315 Kali
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2026
206 Kali
BALIHO TRANSPARANSI APBDES PERUBAHAN TAHUN 2025
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 144 |
| Kemarin | : | 430 |
| Total | : | 198,248 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.43 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar