Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP

SYAMSUDDIN

26 16-0 08:19:41

36 Kali Dibaca

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menyimpan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya secara digital di smartphone. Aplikasi ini meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, dan mempermudah layanan publik tanpa perlu dokumen fisik. IKD dapat diunduh gratis di Google Play Store atau App Store.
 
Fitur dan Manfaat Aplikasi IKD
  • KTP Digital & KK: Menampilkan versi digital KTP-el dan Kartu Keluarga.
  • Dokumen Lainnya: Akses data kependudukan pribadi dan keluarga, termasuk NPWP, kepemilikan kendaraan, BKN, dan daftar pemilih tetap.
  • 8 Jenis Layanan: Cetak KK/Biodata, pindah anggota keluarga, perubahan golongan darah, dan pengurusan akta kelahiran/kematian.

QR Code Dinamis: Validasi data yang aman dan terenkripsi.

Cara Aktivasi Aplikasi IKD
  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play atau App Store.
  2. Isi Data: Masukkan NIK, e-mail, dan nomor HP aktif.
  3. Swafoto & Scan QR: Lakukan swafoto (tanpa masker/kacamata) dan lakukan scan QR code di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
  4. Aktivasi E-mail: Cek e-mail untuk kode aktivasi dan login ke aplikasi. 

 

Penting: Aktivasi IKD wajib didampingi petugas Dukcapil untuk keamanan verifikasi data. Pastikan menggunakan aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil dan tidak memberikan kode aktivasi kepada siapapun. 
 

Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP
Kategori : Blog
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

 

Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP

Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

 

Ponsel dengan akses internet;

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Alamat e-mail pribadi yang aktif;

Nomor ponsel pribadi yang aktif.

 

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:


Aplikasi IKD

 

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP, di mana pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.

 

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

 

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.


Aplikasi IKD

Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP
Kategori : Blog Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

 

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang resmi dari Kemendagri dapat Anda unduh melalui tautan berikut sesuai dengan perangkat yang Anda gunakan:

Android   :Klik 👉 Google Play Store


iOS (iPhone/iPad)  :Klik 👉 Apple App Store 

Informasi Penting Sebelum Menggunakan:

Instalasi Aman: Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi (Play Store/App Store). Jangan pernah menginstal aplikasi IKD dari file .APK yang dikirim melalui WhatsApp atau media sosial lainnya karena berisiko pencurian data.Aktivasi:

Setelah mengunduh dan mengisi data diri di aplikasi, Anda wajib datang ke kantor Dukcapil terdekat (Kecamatan atau Kelurahan) untuk melakukan verifikasi wajah dan pemindaian QR Code guna mengaktifkan akun.Persyaratan: Pastikan Anda memiliki KTP-el fisik, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang terhubung dengan internet. 

 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN L

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Salamiyah

09 Februari 2026 14:41:10

Terima kasih untuk info tufoksinya...

Supeno

27 Oktober 2025 16:12:41

Terus tingkatkan...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:17:06

Luarbiasa Kemndes RI...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:15:42

Luarbiasa Kemndes RI...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:144
Kemarin:430
Total:198,248
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.43
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.257.005.375,24RP 584.551.275,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 1.130.126.552,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP -38.075.048,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.430.731,24RP 30.430.731,24

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 499.221.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 424.683.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 59.650.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 42.171.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 104.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa