
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 27 Juni 2025 | 2 Kali Dibaca

Artikel
SYAMSUDDIN
25 27-0 18:51:21
2 Kali Dibaca
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih
Pengertian dan Fungsi ART Koperasi Desa Merah Putih
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih adalah dokumen fundamental yang memuat aturan teknis dan operasional koperasi di tingkat desa. ART berfungsi sebagai pedoman detail yang menuntun pelaksanaan tata kelola koperasi sesuai dengan tujuan dan nilai koperasi itu sendiri. Sebagai dokumen pelengkap dari Anggaran Dasar (AD), ART mengatur tata cara pengelolaan sehari-hari termasuk hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat, pengelolaan keuangan, serta pembagian hasil usaha.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan basis gotong royong dan demokrasi ekonomi. ART memuat ketentuan agar pengelolaan koperasi berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Dengan adanya ART ini, segala kegiatan koperasi dapat dilakukan secara terorganisir sehingga menjaga kepercayaan anggota dan memastikan kelancaran usaha koperasi.
Dokumen ART Koperasi Desa Merah Putih merinci berbagai hal penting mulai dari nama dan kedudukan koperasi, jangka waktu berdirinya, bidang usaha, hingga mekanisme pengelolaan internal. Penetapan aturan ini berfungsi untuk meminimalisir potensi konflik serta menjamin keberlanjutan koperasi dalam menopang ekonomi masyarakat desa.
Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih
Selain ART, dokumen penting kedua yang menjadi dasar operasional koperasi adalah Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih. AD merupakan kerangka hukum pokok yang mengatur hal-hal mendasar tentang koperasi, mulai dari pendirian, tujuan, ruang lingkup, keanggotaan, hak-hak anggota, dan penyelenggaraan organisasi. Anggaran Dasar ini adalah landasan hukum yang harus ditaati seluruh anggota dan pengurus koperasi.
Dalam AD Koperasi Desa Merah Putih tercantum:
- Nama dan Kedudukan Koperasi
Nama “Koperasi Desa Merah Putih” dipilih sebagai simbol identitas koperasi. Kedudukan koperasi biasanya menetapkan lokasi kantor pusat di desa yang bersangkutan, sebagai titik sentral koordinasi dan pelayanan. - Maksud dan Tujuan
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui kegiatan ekonomi bersama di bidang usaha tertentu, seperti pengadaan barang kebutuhan pokok, simpan pinjam, serta pengembangan usaha produktif. - Keanggotaan dan Kewajiban Anggota
Keanggotaan bersifat sukarela terbuka bagi warga desa yang memenuhi syarat. Anggota memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan koperasi, termasuk mengikuti rapat, berpartisipasi aktif, dan menyetorkan modal sesuai ketentuan. - Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota berhak mendapatkan manfaat usaha dan berkedudukan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan kewajiban utama anggota adalah taat pada AD/ART koperasi serta berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. - Pengurus dan Pengawas
AD menetapkan struktur organisasi koperasi yang terdiri dari pengurus sebagai pelaksana teknis dan pengawas sebagai pihak yang mengawasi kinerja pengurus agar berjalan sesuai ketentuan. - Rapat Anggota
Merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan memutuskan arah dan kebijakan penting melalui musyawarah mufakat.
Adanya Anggaran Dasar yang jelas memberi kepastian hukum bagi anggota dan pengelola koperasi serta menjadi pondasi kokoh bagi keberlangsungan koperasi di desa.
Struktur Organisasi dalam ART Koperasi Desa Merah Putih
Organisasi koperasi dalam ART tersusun secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan tugas yang terarah dan bertanggung jawab. Strukturnya meliputi:
- Rapat Anggota
Forum utama yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan koperasi. Rapat ini diadakan secara rutin minimal sekali setahun (Rapat Anggota Tahunan) dan dapat digelar sewaktu-waktu dalam Rapat Luar Biasa. - Pengurus
Terpilih oleh anggota dalam rapat anggota dan bertugas menjalankan kebijakan serta mengelola operasional koperasi. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota pengurus lainnya dengan tugas yang dibagi sesuai tupoksi masing-masing. - Pengawas
Bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. - Pengelola Operasional
Bagian pelaksana teknis yang biasanya terdiri dari manajer dan staf operasional yang mengurusi aspek sehari-hari seperti pembukuan, pemasaran, dan administrasi.
Dengan struktur yang jelas dan pekerjaan dibagi secara proporsional, koperasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Modal, Usaha dan Selisih Hasil Usaha dalam ART Koperasi Desa
Modal dalam ART koperasi menjadi aspek vital yang menentukan skala dan kelangsungan usaha. Modal dasar koperasi desa ini terdiri dari:
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Simpanan pokok adalah jumlah uang yang harus disetorkan oleh anggota sekali saat masuk. Sedangkan simpanan wajib merupakan penyetoran berkala yang harus dilakukan oleh anggota sebagai bentuk partisipasi dalam modal koperasi. - Modal Penyertaan dan Pinjaman
Modal tambahan bisa berasal dari anggota, koperasi lain, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah. Koperasi juga diperbolehkan mengambil pinjaman untuk pengembangan usaha.
Usaha koperasi desa biasanya meliputi pengadaan barang kebutuhan pokok, simpan pinjam untuk anggota, pengelolaan hasil pertanian, dan kegiatan lain yang mendukung perekonomian desa. Koperasi berfungsi sebagai pionir penggerak ekonomi berbasis rakyat yang memberdayakan anggota dengan cara menjamin keterjangkauan harga dan kualitas produk.
Selisih hasil usaha (SHU) adalah surplus yang didapatkan dari hasil usaha koperasi setelah dikurangi biaya operasional. SHU ini dialokasikan untuk:
- Cadangan koperasi untuk menjaga stabilitas keuangan
- Pembagian SHU kepada anggota sesuai jasa usaha masing-masing
- Pembinaan anggota dan pengembangan koperasi
- Dana sosial untuk kesejahteraan masyarakat luas
- Sistem pembagian keuntungan ini memperlihatkan nilai kebersamaan dan keadilan
- ekonomi yang dipegang oleh koperasi secara kuat.
Peran ART Koperasi Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
ART Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar aturan tertulis, tapi menjadi instrumen krusial untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat desa. Dengan aturan yang mengikat dan jelas, semua anggota dan pengelola menjaga komitmen untuk mencapai sasaran bersama.
Koperasi yang dikelola sesuai ART akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat dan lembaga keuangan, sehingga akses modal untuk pengembangan usaha pun terbuka lebar. Selain itu, pemberdayaan anggota menjadi lebih optimal melalui pendidikan koperasi, pelatihan manajemen, dan peningkatan kapasitas usaha.
Kegiatan koperasi yang berbasis pada kebutuhan lokal juga membantu memperkuat ekonomi mikro di desa dengan menghadirkan solusi kebutuhan pokok secara bergotong-royong. Ini menciptakan kestabilan harga, memudahkan permodalan usaha, dan membuka kesempatan kerja bagi warga desa.
Dengan peran strategis tersebut, ART Koperasi Desa Merah Putih menjadi landasan vital dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar perekonomian desa yang solidaristik dan berkelanjutan.
*Berikut kami bagikan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. ART Koperasi Desa Merah Putih yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
Anggara Rumah Tangga
*Berikut kami bagikan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Anggara Dasar Koperasi Desa Merah Putih yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
Anggaran Dasar (AD)
<
Contoh SK KOPDES MERAH PUTIH
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
247

Populasi
162

Populasi
-

Populasi
718

Populasi
1127
247
LAKI-LAKI
162
PEREMPUAN
-
JUMLAH
718
BELUM MENGISI
1127
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
AMIR RAMANG

Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset
FITRIA

Kaur Keuangan
SUNARTIN

Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan
SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I
HERMAN LOLO

Kepala Dusun II
TAJRIN

Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA



Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

202 Kali
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025

117 Kali
Musyawarah Desa Khusus

116 Kali
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

81 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

74 Kali
Kegiatan Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat - Desa Wani Lumbumpetigo

67 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari s.d Bulan April Tahun 2025
.webp)
66 Kali
Berita Acara Kegiatan Ketahanan Pangan TA. 2023

2 Kali
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Desa Merah Putih

28 Kali
CEK BSU 2025

16 Kali
Status IDM Tahun 2024

30 Kali
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kades PAW 2025

33 Kali
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas: Mendekatkan Polri dengan Masyarakat.

26 Kali
Regulasi Kopdes MP

31 Kali
Laporan Realisasi Tahun Anggaran 2024
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 123 |
Kemarin | : | 293 |
Total | : | 9,443 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.241 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar